Langkah Pemerintah untuk UMKM Saat Wabah Corona
Jakarta - Jika kalian pernah mendengar kata bisnis rumahan dan bisnis lainnya mungkin sudah tidak asing lagi namun, pernahkan kalian mendengar tentang UMKM ?
UMKM (Usaha Mikro Kecil Menegah) merupakan kegiatan perdagangan yang dikelola oleh badan usaha yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2008. Jenis bisnis ini adalah bisnis yang paling menjadi harapan Negara Indonesia dan juga sebagai penopang perekomian.
Lantas perbedaan Usaha Mikro, kecil dan menengah itu apa ?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 ada beberapa kriteria yang dapat digunakan ialah sebagai berikut :
1. Usaha Mikro
Usaha yang dimiliki perseorangan atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang di atur dalam undang-undang yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000.
2. Usaha Kecil
Usaha yang berdiri sendiri dan dilakukan perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak dari perusahaan yang dimiliki oleh usaha menengah yang memenuhi kriteria usaha kecil yang di atur dalam undang-undang yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000 hingga 500.000.000 dan mempunyai penjualan tahunan paling lebih dari 300.000.000 hingga 2.500.000.000.
3. Usaha Menengah
Usaha yang berdiri sendiri, yang dilakukan perseorangan atau badan usaha bukan merupakan anak dari perusahaan yang dimiliki dari usaha menengah yang memenuhi kriteria usaha kecil yang di atur dalam undang-undang yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari 500.000.000 hingga 10.000.000.000 dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2.500.000.000 hingga 50.000.000.000
Peran UMKM bagi perekonomian
Selain sebagai penyedia lapangan kerja dimana dengan adanya UMKM ini maka banyak membutuhkan SDM untuk menjalankan usahanya, sehingga banyak yang berminat untuk masuk ke dalam sector ini dan juga untuk menjalankan UMKM ini tidak ada syarat yang sangat ribet untuk mengurusnya seperti dalam usaha besar, dengan adanya UMKM ini juga menciptakan pasar baru karena didalamnya sangat beragam usaha yang dijalankan sehingga melatih krativitas juga dan menemukan produk yang unik. Selain itu UMKM juga memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan nasional juga.
Lalu bagaimana dampak yang dirasakan oleh UMKM terhadap adanya corona saat ini?
Wabah corona yang telah melanda seluruh dunia telah menghantam berbagai aspek perekonomian karena dengan adanya virus ini seluruh aktivitas manusia di batasi salah satunya dengan melakukan sosail distancing (jarak social) sehingga akan berdampak pada keterlambatan perekonomian. Salah satunya yaitu Usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu sector yang mendapatkan perhatian karena peran UMKM itu sendiri sebagai penopang perekonomian di Indonesia terutama yang berkaitan dengan makanan, minuman dan usaha kerajinan kayu ataupun rota.
Dengan adanya wabah ini maka menjadikan adanya penurunan omset penjualan serta mengalami kesulitan distribusi barang dan juga penurunan produksi secara drastis, oleh karena itu pemerintah pun juga membuat mekanisme pemberian kemudahan dan juga relaksasi dalam kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan konvensional hingga fintech. Pemberian bantuan pemerintah kepada UMKM yaitu sebagai berikut :
- Pemberian akses kredit yang mudah dan cepat kepada UMKM terdampak corona dilakukan oleh Bank Mandiri dan juga perpanjangan masa pinjamanan hingga penyesuaian suku bunga bagi UMKM,
- Langkah selanjutnya yaitu mengimplementasikan program bantuan khusus sebagai pasar baru bagi UMKM, dalam situasi seperti ini perlu mencari banyak refrensi kebijakan UMKM dari pengalaman negara lain juga yang menghadapi kasus seperti Indonesia.
- Pemerintah membuat alternative dengan melakukan kemitraan bersama UMKM konveksi melalui produksi alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga kerja kesehatan dalam menangani pasien virus corona.